Beranda Umum APKLI Dukung Pemprov Jakarta Lindungi Anak dari Rokok

APKLI Dukung Pemprov Jakarta Lindungi Anak dari Rokok

Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia mendukung upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk melindungi anak-anak dengan tidak akan menjual rokok ke anak-anak yang masih di bawah umur.

0
Istimewa

CARAPANDANG – Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia mendukung upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk melindungi anak-anak dengan tidak akan menjual rokok ke anak-anak yang masih di bawah umur.

Ketua Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) Ali Mahsun mengatakan hal ini sejalan dengan visi dan misi Gubernur Jakarta Pramono Anung untuk menjadikan Jakarta sebagai ikon kota global.

Melalui keterangan resminya di Jakarta pada Ahad, Ali mengatakan, APKLI sebagai inisiator Gerakan Tidak Menjual Rokok untuk Anak sejak 2023 sudah menetapkan pedagang kaki lima, pedagang pasar, warung tradisional dan asongan untuk tidak akan menjual rokok kepada anak di bawah usia 21 tahun.

"Terkait dengan perlindungan anak dari rokok, kamilah yang telah mempelopori deklarasi tidak menjual rokok untuk anak," kata Ali.

Kendati demikian, Ali berharap pemerintah bisa bijak sebelum menerbitkan aturan turunan PP 28 Tahun 2024 dengan melarang penjualan rokok pada radius 200 meter dari fasilitas pendidikan, penjualan eceran hingga melarang pemajangan rokok dan sebagainya.

Sebab, menurut Ali, hal ini juga menyangkut puluhan juta penghidupan pelaku ekonomi rakyat dari sektor hulu hingga hilir.

Selain itu, APKLI mendukung komitmen Gubernur Pramono Anung untuk melindungi seluruh pedagang kecil pada Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Ranperda KTR).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Teratas

Berita Terkait
Berita Terkait