Beranda Edukasi Kemenag Naikan Tunjangan Profesi Guru Non-ASN Sebesar Rp500 Ribu per Bulan

Kemenag Naikan Tunjangan Profesi Guru Non-ASN Sebesar Rp500 Ribu per Bulan

Menteri Agama,  Nasaruddin Umar mengatakan bahwa kebijakan ini adalah tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto untuk meningkatkan kesejahteraan pendidik.

0
Ilustrasi/ Istimewa


Tunjangan Profesi Guru (TPG) diberikan kepada guru bersertifikat pendidik sebagai bentuk penghargaan atas profesionalitasnya.

Guru penerima kenaikan tunjangan terdiri dari 196.119 guru binaan Direktorat GTK Madrasah (Ditjen Pendidikan Islam), 17.240 guru binaan Direktorat PAI (Ditjen Pendidikan Islam), 12.432 guru binaan Ditjen Bimas Kristen, 856 guru binaan Ditjen Bimas Katolik, 220 guru binaan Bimas Buddha dan 280 guru binaan Bimas Hindu.

Pemerintah juga akan membayarkan rapelan kekurangan tunjangan sebesar Rp500 ribu per bulan sejak Januari 2025.

Kementerian Agama telah menginstruksikan seluruh Kantor Wilayah Kemenag Provinsi untuk segera menyosialisasikan kebijakan ini dan mempercepat proses pencairan, termasuk pembayaran kekurangan tunjangan yang belum terbayar.

“Kita juga melibatkan Itjen Kemenag untuk memastikan pencairan sesuai regulasi dan petunjuk teknis,” tegas Menag.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Teratas

Berita Terkait
Berita Terkait