Bukti pemungutan pajak dilakukan melalui 'invoice' penjualan yang dikeluarkan oleh 'marketplace'. Adapun pedagang dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun perlu menyerahkan surat pernyataan agar terbebas dari pungutan.
Adapun tujuan diberlakukannya peraturan tersebut untuk menciptakan keadilan antara pelaku usaha konvensional dan digital. Serta memberikan kemudahan administrasi bagi pelaku UMKM yang sebelumnya harus menyetor pajak secara mandiri.
Kebijakan ini bukan merupakan pajak baru, sistem baru mempermudah kepatuhan UMKM karena pajak langsung dipungut dan disetorkan 'marketplace'. Serta, akan dilaksanakan secara bertahap.