SHARE

Kepala BNN RI, Komjen Pol. Petrus R. Golose (kanan) saat memberikan penghargaan kepada Gubernur Kepulauan Babel Erzaldi Rosman Djohan

Menurut dia, jenis narkotika ini merupakan narkoba sintesis yang dikemas ke dalam tembakau, bahkan dapat dimasukkan ke cairan rokok elektrik atau vape, dan disebarkan ke pelajar-pelajar.

"Saya sebagai Kepala BNN RI merasa terhormat dengan adanya kurikulum ini. Saya sudah lihat silabusnya, bagaimana kita menyadarkan anak-anak di sekolah tentang bahaya narkotika, dan bagaimana mereka diajarkan dan mengimplementasikannya sebagai generasi muda," katanya.

Gubernur Kepulauan Babel Erzaldi Rosman Djohan mengatakan bahwa Pergub Nomor 55 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Narkoba, sebagai turunan dari Inpres Nomor 2 Tahun 2020, dalam rangka untuk Penguatan, Pencegahan, dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) pada 73 kementerian dan lembaga, termasuk pemerintah daerah.

"Pelajaran antinarkoba terintegrasi pada lima mata pelajaran, yaitu PKN, jasmani dan olahraga, agama, kimia, dan biologi," katanya.

Halaman :