SHARE

istimewa

CARAPANDANG.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Daerah Istimewa Yogyakarta meminta rekrutmen pengawas pemilu (panwaslu) kecamatan lima kabupaten/kota di provinsi ini memperhatikan keterwakilan perempuan.

"Kami mendorong melalui regulasi tataran teknis ada afirmasi atau memperhatikan keterwakilan 30 persen perempuan," kata anggota Bawaslu DIY Sutrisnowati di Yogyakarta, Kamis.

Sutrisnowati menuturkan bahwa pemenuhan 30 persen kuota perempuan menjadi tantangan bersama mengingat ruang dalam sistem politik nasional selama ini masih cenderung bersifat maskulin.

Dengan persepsi demikian, menurut dia, tidak sedikit perempuan yang sebetulnya potensial pada akhirnya mengurungkan niatnya untuk berpartisipasi, termasuk dalam pengawasan pemilu.

Berpijak pada pengalaman Pemilu 2019, menurut dia, kuota 30 persen perempuan sulit terpenuhi hingga tenggat akhir pendaftaran panwaslu kecamatan di DIY sehingga pendaftaran kala itu diperpanjang.

Sutrisnowati mengatakan keberadaan panwaslu kecamatan dari kalangan perempuan amat memengaruhi terwujudnya proses pemilu yang adil dan setara.

"Ketika proses pemilu dilakukan oleh penyelenggara teknis dan pengawas dari dua jenis kelamin harapannya proses pemilu bisa adil dan berintegritas karena semua merasa berperan aktif," tutur Sutrisnowati.

Oleh karena itu, Bawaslu RI membuat regulasi yang mewajibkan perpanjangan masa pendaftaran panwaslu kecamatan apabila kuota 30 persen perempuan masih belum terpenuhi.

Sutrisnowati mengklaim sosialisasi terkait dengan pendaftaran calon panwaslu kecamatan sejak 10 September hingga 21 September 2022 telah mendorong masyarakat, khususnya kaum perempuan ikut berperan.

Halaman :