SHARE

Istimewa

CARAPANDANG.COM – Kementerian Perhubungan mengungkapkan sejumlah strategi dalam penyelenggaraan pelayanan angkutan di semua moda transportasi saat libur Natal-Tahun Baru 2020-2021 di tengah pandemi COVID-19.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR RI di Jakarta, Rabu, menjelaskan kebijakan pengaturan pelayanan angkutan Natal dan Tahun Baru di tengah pandemi mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19).

"Pertama, yakni melakukan protokol kesehatan secara ketat mulai dari tempat keberangkatan, selama perjalanan, sampai dengan tempat kedatangan dengan penerapan 3M, physical distancing dan pembatasan kapasitas," katanya.

Langkah selanjutnya, yakni menjamin ketersediaan layanan transportasi darat, laut, udara dan kereta api termasuk menyiapkan armada tambahan untuk mengantisipasi lonjakan penumpang.

Strategi ketiga, lanjut Budi, yaitu memastikan kelaikan sarana dan prasarana transportasi melalui inspeksi terhadap personel, ramp check sarana, kesiapan prasarana dan SOP pelayanan/keselamatan.

Kemenhub juga akan meningkatkan ketertiban dan keamanan pada simpul-simpul transportasi seperti stasiun, bandara, pelabuhan dan terminal serta selama perjalanan. Kemudian, Kemenhub juga akan berkoordinasi intensif dengan pemangku kepentingan terkait seperti Korlantas, PUPR, Polri, Jasa Marga, pemda dan operator jasa transportasi.

"Kami juga melakukan manajemen dan rekayasa lalu lintas di semua moda transportasi, baik darat, kereta api, laut dan udara untuk menjamin kelancaran dan ketertiban perlaksanaan angkutan Nataru," katanya.

Pemerintah juga akan memberlakukan protokol kesehatan yang ketat bagi operator sarana dan prasarana transportasi dan penumpang.

"Untuk skenarionya, kami sudah cukup padu. Kita berlakukan contra flow apabila perlu, kita adakan satu arah, buka tutup rest area dan penjagaan gardu dan mobile reader serta imbauan tidak mudik di hari-hari yang bersamaan," katanya.

Budi menuturkan berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, telah diputuskan bahwa libur dalam rangka Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 memang cukup panjang yakni dari tanggal 24 Desember 2020 hingga 1 Januari 2021.

"(Libur) itu terdiri dari libur nasional Natal, dan pengganti cuti bersama saat Idul Fitri sehingga total ada 11 hari secara berturut-turut dari tanggal 24 Desember 2020 sampai 3 Januari 2021," katanya.

Kendati demikian, Budi mengatakan pihaknya juga akan mencermati kemungkinan pengurangan libur akhir tahun sesuai arahan Presiden Jokowi.
Â