SHARE

Istimewa

CARAPANDANG.COM -  Bupati Bangka Mulkan memastikan peraturan daerah (Perda) penanganan dan pencegahan COVID-19 di daerah itu segera disahkan oleh pihak legislatif.

"Sesuai jadwal pada Kamis (31/12) perda penanganan dan pencegahan penyebaran COVID-19 segera diparipurnakan oleh legislatif sebagai payung hukum daerah," katanya di Sungailiat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Rabu (30/12) dilansir Antara.

Mulkan mengatakan dengan Perda itu nantinya dapat ditegakkan semaksimal mungkin oleh pihak Satuan Polisi Pamong Praja guna menekan angka kasus penyebaran virus jenis baru Corona. Sebelum diterapkan di masyarakat, kata dia, terlebih dahulu akan disosialisasikan perda itu ke masyarakat untuk diketahui sekaligus dapat diterapkan.

"Dalam perda itu mengatur pemberian sanksi bagi warga yang diketahui melanggar mulai dari sanksi sosial sampai dengan sanksi denda bahkan sanksi pidana," tutur-nya.

Hanya saja kata Mulkan, sanksi dapat dijatuhkan kepada warga masyarakat yang melanggarnya yang disesuaikan dengan tingkat pelanggaran-nya sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku. "Saya optimistis dengan perda itu dapat meminimalisir angka kasus COVID-19 yang sudah menyebar diseluruh wilayah kecamatan meskipun dengan angka penyebaran yang berbeda," ujarnya.

Bupati menekankan seluruh masyarakat di daerah-nya tanpa terkecuali, untuk tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan sebagai alternatif awal mencegah sekaligus memutus rantai penyebaran "severe acute respiratory syndrome coronavirus 2" (SARS-CoV-2).

Berdasarkan data kumulatif informasi COVID-19 Kabupaten Bangka, sampai dengan Rabu (30/12) tercatat 650 orang terkonfirmasi positif, 521 orang sudah dinyatakan sembuh serta enam orang pasien COVID-19 diketahui meninggal dunia.

Tags
SHARE