SHARE

istimewa

CARAPANDANG.COM - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana meminta agar Pedoman Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menjadi acuan oleh para jaksa.

"Sebagaimana kita ketahui, salah satu permasalahan terbesar umat manusia pada era ini adalah degradasi lingkungan hidup yang berujung pada krisis iklim. Salah satu penyebab utama dari gejala tersebut adalah tereksploitasi nya sumber daya alam secara berlebihan tanpa mempertimbangkan perlindungan dan keberlanjutan lingkungan hidup," kata Fadil dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin.

Maka, tutur Fadil melanjutkan, tidak heran kalau faktanya per tahun 2017 saja, deforestasi hutan di Indonesia sudah mencapai 480.000 hektare ditambah lagi emisi yang dihasilkan karena kerusakan lahan gambut.

"Jaksa adalah pengendali perkara dan memiliki peran yang strategis untuk menentukan perkara untuk dituntut. Bapak Jaksa Agung memberikan perhatian khusus terkait isu ini, dan sudah banyak kebijakan yang sebelumnya dikeluarkan," ucap Fadil.

Salah satu kebijakan yang menjadi rujukan Fadil adalah Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor: B-402/E/9/1993 tanggal 8 September 1993 perihal Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Lingkungan.
 

Halaman :
Tags
SHARE