SHARE

Ilustrasi pemasangan patok batas tanah

CARAPANDANG - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencanangkan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) sebanyak 1 juta patok sebagai upaya meningkatkan kesadaran untuk menandai tanah miliknya.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Kementerian ATR/BPN Yulia Jaya Nirmawati menjelaskan bahwa sebanyak 1 juta patok akan dipasang secara serentak di seluruh wilayah Indonesia pada Jumat (3/1). GEMAPATAS merupakan rangkaian persiapan pelaksanaan kegiatan Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Terintegrasi Tahun 2023.

"Pemasangan patok tanda batas tanah itu merupakan kewajiban masyarakat sebelum mendaftarkan tanahnya, agar saat petugas pengukuran akan mengukur batas tanahnya dapat lebih mudah dan cepat. Selain itu, untuk pengamanan aset dan menjamin kepastian batas bidang tanah," ujar Yulia melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis.

Patok batas bidang tanah tersebut nantinya akan dipasang oleh masing-masing pemilik tanah dengan persetujuan pemilik tanah yang berbatasan. Dengan terpasangnya patok batas bidang tanah maka batas bidang tanahnya akan semakin jelas.

"Kemudian, karena saat pemasangan mendapatkan persetujuan dengan pemilik tanah yang berbatasan maka sengketa batas yang selama ini sering terjadi tidak akan ada lagi," kata Yulia.



Pemasangan patok secara serentak melalui GEMAPATAS ini akan dicanangkan langsung oleh Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto di lokasi pusat pelaksanaan, yakni Kabupaten Cilacap, Provinsi Jawa Tengah. Pencanangan patok batas bidang tanah tersebut dilakukan bersama dengan masyarakat pemilik tanah.

"Selain di Kabupaten Cilacap, Menteri juga akan menyaksikan secara virtual kegiatan pemasangan yang dilaksanakan di seluruh Indonesia," ujar Yulia.

Pemasangan patok juga akan berlangsung di provinsi terluar Indonesia yang berbatasan dengan negara lain seperti Aceh, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Nusa Tenggara Timur, dan Papua.

Pemasangan 1 Juta Patok nantinya akan dicatat oleh Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) sebagai bentuk apresiasi kepada Kementerian ATR/BPN.

"Tujuan utama dari kegiatan ini adalah meningkatkan kesadaran masyarakat agar dapat memasang serta menjaga tanda batas tanahnya. Apabila kita bisa memenuhi ketentuan dan menerima penganugerahan dari MURI tersebut, itu bonus," ujarnya.

Lebih lanjut, Yulia mengatakan standar patok yang digunakan bisa terbuat dari beton, besi, atau pipa paralon dengan panjang sekurang-kurangnya 50 cm dan bergaris tengah sekurang-kurangnya 5 cm. Untuk pemasangannya dimasukkan ke dalam tanah sepanjang 30 cm dan sisanya sepanjang 20 cm sebagai tanda di atas tanah.


Tags
SHARE