SHARE

istimewa

CARAPANDANG.COM - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan ketentuan kelengkapan dokumen kesehatan bagi pelaku perjalanan domestik tidak diwajibkan bagi mereka yang bepergian dalam wilayah Jabodetabek.

Kebijakan itu disampaikan Tito melalui Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. Intruksi itu ditandatangi Tito pada Jumat (2/7/2021).

Dengan demikian, pelaku perjalanan antar wilayah aglomerasi tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin, PCR H-2 dan Antigen (H-1) selama PPKM Darurat di Jawa dan Bali.

“Ketentuan sebagaimana dimaksud hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek,” kata Tito.

Selain itu, Tito menambahkan, sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya juga dikecualikan untuk menunjukkan kelengkapan dokumen kesehatan tersebut.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah menyusun Surat Edaran untuk mengatur secara teknis mengenai syarat perjalanan orang dalam negeri dan transportasi selama penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat Jawa dan Bali yang berlaku mulai 3-20 Juli 2021.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan kajian tersebut merupakan tindak lanjut dari panduan implementasi PPKM Darurat di Provinsi Jawa dan Bali untuk berbagai sektor termasuk transportasi, yang diterbitkan oleh Menkomarvest Luhut Binsar Pandjaitan selaku Koordinator Penerapan PPKM Darurat.

"Menindaklanjuti hal tersebut, Kemenhub bersama Satgas Penanganan Covid-19 dan Kementerian/lembaga terkait tengah menyusun Surat Edaran untuk mengatur secara teknis mengenai syarat perjalanan orang dalam negeri dan transportasi, menyesuaikan dengan panduan tersebut," katanya, Kamis (1/7/2021).

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan memastikan bahwa kartu vaksin Covid-19 kini menjadi syarat bagi pelaku perjalanan.

“Saya ingin garisbawahi penggunaan kartu vaksin ini tujuannya adalah untuk kita mengindari orang lain tertular dari kita atau sebaliknya dan juga untuk menambah orang lain mendapat vaksin,” kata Luhut dalam konferensi pers secara virtual yang ditayangkan melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (1/7/2021).

Menko Luhut menilai, vaksinasi merupakan salah satu upaya agar tidak terpapar Covid-19 selain penerapan protokol kesehatan. erdasarkan salinan panduan impelementasi PPKM Darurat di Jawa-Bali yang diberlakukan pada 3-20 Juli 2021 dijelaskan bahwa pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bus dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.