SHARE

carapandang.com | Infografik

CARAPANDANG.COM - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperkenalkan meterai nominal Rp10.000 pada Kamis (28/1/2021) untuk mengganti meterai tempel desain 2014. Meterai baru ini dapat diperoleh di Kantor Pos seluruh Indonesia.

Aturan terkait bea meterai tersebut ada dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2020. Dalam UU yang diteken 26 Oktober 2020 itu tarif bea meterai sebesar Rp 10.000. Bea materai baru tersebut mulai berlaku pada tahun 2021.

Tags
SHARE