SHARE

Istimewa

CARAPANDANG - Komisi Pemilihan Umum RI pada 14 Februari 2022 telah meluncurkan hari pemungutan suara Pemilu 2024. Pemungutan suaranya sendiri  akan digelar 24 bulan setelah peluncuran, yakni 14 Februari 2024.

Dengan peluncuran itu, tahapan Pemilu 2024 sesungguhnya sudah berjalan. KPU memulainya dengan merancang dan menuntaskan sejumlah aturan yang menjadi dasar teknis penyelenggaraan tahapan Pemilu 2024.

Pada Juni 2022, KPU mulai memberikan akses Sistem Informasi Partai Politik atau Sipol kepada partai politik yang akan mendaftar sebagai calon peserta pemilu.

Tahapan pun berlanjut dengan pendaftaran partai politik yang telah dimulai Senin 1 Agustus 2022,  dan disusul dengan verifikasi administrasi hingga 14 September 2022.

Masa perbaikan dokumen persyaratan dan penyampaian dokumen persyaratan partai politik dibuka atau dimulai 15-28 September 2022. Sedangkan tahapan verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen perbaikan digelar pada rentang 29 September-12 Oktober 2022.

Setelah dilakukan verifikasi administrasi perbaikan, KPU menyampaikan dan mengumumkan kepada publik dan partai politik rekapitulasi hasil verifikasi pada 14 Oktober 2022.

Verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan partai politik, untuk parpol non-parlemen dimulai 15 Oktober-4 November 2022, sementara penyampaian hasil rekapitulasi hasil verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan kepada partai politik dan Bawaslu dilakukan 9 November 2022.

Masa perbaikan persyaratan kepengurusan keanggotaan partai politik dan penyampaian dokumen persyaratan perbaikan digelar pada 10 November-23 November 2022. Berikutnya dilakukan verifikasi faktual perbaikan, perbaikan persyaratan partai politik itu mulai 24 November-7 Desember 2022.

Penetapan untuk kepesertaan pemilu akan dilakukan pada tanggal 14 Desember 2022 yang dilanjutkan penetapan hasil pengundian nomor urut partai politik peserta pemilu pada hari yang sama.

Pada 2022, KPU tidak hanya menggelar tahapan pendaftaran partai politik saja. Pada 14 Oktober, KPU juga mulai melakukan tahapan penataan daerah pemilihan untuk pemilu anggota DPR RI.

Pada 14 Oktober itu juga, tahapan pemutakhiran daftar pemilih mulai digelar dengan cara menerima daftar penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) dari pemerintah. Daftar pemilih kemudian dimutakhirkan oleh KPU kabupaten/kota bersama petugas pemutakhiran daftar pemilih (pantarlih).

Selanjutnya, pada 6 Desember 2022, KPU akan mulai menerima dukungan untuk kepentingan pencalonan bakal calon anggota DPD RI."Selama ini proses tahapan berjalan lancar walaupun dalam perjalanannya juga ada hal-hal yang sifatnya dinamis dalam artian perlu direspons dengan cepat karena penyelenggaraan tahapan melibatkan semua pihak," kata Komisioner KPU RI Idham Holik.

Halaman :
Tags
SHARE