SHARE

istimewa

CARAPANDANG.COM - Pusat Kajian Politik (Puskapol) Universitas Indonesia bersama koalisi masyarakat sipil melakukan advokasi untuk mengawal implementasi kebijakan afirmasi keterwakilan perempuan di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Advokasi ini dilakukan melalui berbagai upaya, mulai dari memantau proses seleksi, melakukan audiensi kepada ketua dan anggota Bawaslu," kata Direktur Eksekutif Puskapol UI Hurriyah di Depok, Rabu.

Selain itu, Puskapol UI mengadakan diskusi publik dan konferensi pers guna menyampaikan evaluasi dan rekomendasi kebijakan untuk perbaikan proses seleksi. Puskapol UI juga menyampaikan usulan rancangan perubahan dalam rangka memperkuat kebijakan afirmasi di setiap tahapan seleksi terhadap Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Perbawaslu Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antar Waktu Bawaslu Provinsi, Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara.

Berdasarkan hasil pemantauan terhadap hasil seleksi, Hurriyah mengatakan Puskapol UI melihat tidak ada komitmen dan keseriusan Bawaslu RI untuk menerapkan kebijakan afirmasi keterwakilan perempuan.

Dari total 75 orang anggota Bawaslu yang terpilih di 25 provinsi, Puskapol UI menemukan hanya terdapat 11 perempuan (14,67 persen) yang menjadi anggota Bawaslu. Dari jumlah tersebut, hanya terdapat satu Bawaslu provinsi yang memiliki dua anggota perempuan terpilih, yakni Bawaslu Kepulauan Riau.
 

Halaman :
Tags
SHARE