POHUWATO, CARAPANDANG - Penyampaian LKPJ merupakan agenda konstitusional tahunan yang yurudis formalnya telah diatur dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2024 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah, pasal 21 ayat 1, bahwa kepala daerah menyampaikan LKPJ kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam rapat paripurna yang dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Demikian disampaikan Bupati Pohuwato, Saipul A. Mbuinga pada Rapat Paripurna ke-14 Penyampaian nota pengantar laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun Anggaran 2024 di ruang sidang DPRD Pohuwato, Senin, (14/04/2025).
Bupati Saipul menyampaikan syukur Alhamdulillah, dokumen LKPJ tahun 2024 yang secara resmi telah dilaporkan ke lembaga DPRD, di mana dokumen ini merupakan tahun keempat dan merupakan tahun terakhir bagi Pemerintahan SMS dalam menjalankan program atau periodisasi RPJMD 2021-2026 Kabupaten Pohuwato dengan visi yakni pohuwato, sehat maju dan sejahtera.
“Alhamdulillah, dokumen ini secara resmi diserahkan pada tanggal 24 Maret 2025 ke lembaga DPRD terhormat, untuk itu atas nama pemerintah, kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang mendalam atas telah diagendakannya paripurna dan pembahasan dokumen ini”, ungkap bupati.