Beranda Politik DPR: Perusahaan Tambang Sulawesi Tenggara Wajib Jaga Lingkungan

DPR: Perusahaan Tambang Sulawesi Tenggara Wajib Jaga Lingkungan

masih ditemukan perusahaan yang mendapatkan status merah dan biru

0
DPR RI

CARAPANDANG - Anggota Komisi XII DPR RI Rocky Candra menegaskan bahwa perusahaan-perusahaan pertambangan di Sulawesi Tenggara wajib menjaga kelestarian lingkungan. Hal ini menyusul temuan penilaian kinerja perusahaan dalam Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER) yang menunjukkan masih adanya perusahaan berstatus merah.

“Tadi ada beberapa catatan lingkungan. Dalam penilaian PROPER, masih ditemukan perusahaan yang mendapatkan status merah dan biru. Kami beri masukan agar yang merah segera diperbaiki dan yang biru dipertahankan,” ujar Rocky kepada Parlementaria di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Jumat (20/03/2024).

Rocky menegaskan, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap aktivitas perusahaan tambang. Bila ditemukan pelanggaran, pemerintah siap menjatuhkan sanksi sesuai tingkat kerusakan yang ditimbulkan.

“Ada tahapan dalam penjatuhan sanksi lingkungan, mulai dari sanksi administratif hingga sanksi berat seperti pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan izin usaha lainnya. Semua tergantung tingkat pelanggaran, apakah ringan, sedang, atau berat,” jelas Politisi Fraksi Partai Gerindra ini.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Teratas

Berita Terkait
Berita Terkait