CARAPANDANG - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah meluncurkan Pedoman Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia, di Kompleks Kemendikdasmen, Jumat (25/4/2025). Mendikdasmen Abdul Mu'ti mengatakan, penggunaan bahasa nasional yang benar sangat penting, karena masih banyak negara bermasalah dengan bahasa.
"Di dalam Permendikdasmen No 2 Tahun 2025 menggunakan kata kedaulatan. Karena di dalamnya kita melihat banyak negara yang masih bermasalah dengan bahasa negaranya, kehilangan bahasa negaranya," ujar Mu'ti.
Dalam kesempatan itu, Mu'ti juga mengatakan, di suatu negara pun, ada banyak masyarakat yang berjuang dengan bahasanya masing-masing. "Karena bahasa menunjukkan bangsa," kata Mu'ti lebih lanjut.
Adapun Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan, menggunakan bahasa nasional yang baik merupakan suatu keharusan. Terlebih, bahasa nasional bagi Mendagri merupakan elemen pemersatu bangsa.
"Bahasa Indonesia wajib dipertahankan, utamanya di kegiatan formal. Jadi di kegiatan formal jangan gunakan bahasa lokal, karena ini (bahasa) pemersatu (bangsa)," kata Mendagri Tito.
Namun, Mendagri mengingatkan, bahwa ilmu linguistik dalam bahasa bersifat dinamis dan tidak permanen. Sehingga, bagi Tito, bahasa merupakan suatu elemen yang terus berkembang, dan tidak statis.
"Menggunakan bahasa yang baik adalah suatu keharusan, tapi bagi yang belajar linguistik, bahasa itu berkembang. Sangat dinamis, tidak permanen," katanya.