CARAPANDANG - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah (Permendikdasmen) Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru Aparatur Sipil Negara pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Masyarakat.
Menurut keterangan yang diterima dari Kemendikdasmen di Jakarta, Sabtu, Redistribusi Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) mempertimbangkan data kebutuhan guru pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan masyarakat yang diperoleh dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik) kementerian.
Merujuk pada aturan tersebut, guru ASN/PPPK yang diredistribusi harus memenuhi lima kriteria, yaitu memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi, dan memiliki pangkat paling rendah penata muda tingkat I, golongan ruang III/b (bagi ASN), atau memiliki jenjang jabatan paling rendah guru ahli pertama (bagi PPPK), serta memiliki hasil penilaian kinerja guru dengan sebutan paling rendah "Baik" selama dua tahun terakhir untuk setiap unsur penilaian (bagi ASN), atau memiliki hasil penilaian kinerja guru dengan sebutan paling rendah "Baik" (bagi PPPK).