Adapun nota kesepakatan antara Kementerian Perhubungan dan pemerintah daerah terkait Perencanaan, Pembangunan, dan Pengoperasian Angkutan Umum Perkotaan memiliki jangka waktu pelaksanaan selama lima tahun, yakni sejak 2019 dan berakhir pada 2024. Dengan berakhirnya kesepakatan ini, pengelolaan angkutan umum perkotaan di beberapa daerah resmi beralih ke pemerintah daerah setempat.
Sejumlah daerah telah berhasil mengambil alih layanan ini secara penuh, seperti Medan, Banjarmasin, dan Bandung, yang kini menyelenggarakan layanan angkutan perkotaan secara mandiri. Selain itu, beberapa daerah lain, seperti Surakarta, Surabaya, Palembang, dan Makassar, juga telah memulai proses pengambilalihan secara bertahap.
Menurut Menhub Dudy, keberhasilan daerah dalam melanjutkan program ini tak lepas dari kesiapan anggaran serta komitmen daerah untuk menjadikan transportasi umum sebagai prioritas. Ia melihat daerah-daerah yang sudah mengambil alih program ini memiliki dukungan fiskal yang kuat dan perencanaan yang matang. Misalnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan APBD tahun 2024 sebesar Rp. 36,75 triliun dengan realisasi pajak kendaraan bermotor tahun 2023 sebesar Rp. 15 triliun. Begitu juga dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dan Pemerintah Kota Medan yang telah menyiapkan anggaran untuk operasional transportasi umum secara berkelanjutan.