Selain itu, tim Gakkum KLH/BPLH juga menemukan timbunan limbah steel slag yang tidak dilengkapi izin pengelolaan limbah B3 sesuai ketentuan. Penimbunan tersebut dilakukan di area terbuka dan berpotensi mencemari tanah serta sumber air di sekitarnya.
Satu unit tungku pembakaran juga diketahui tidak tercantum dalam izin lingkungan resmi perusahaan, menambah daftar pelanggaran administratif dan teknis yang dilakukan oleh perusahaan itu,
Direktur Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup KLH/BPLH Ardyanto Nugroho menjelaskan hasil pemeriksaan memperkuat temuan awal tentang potensi pencemaran akibat aktivitas pembakaran logam yang tidak terkendali.
"Kami akan melakukan tindakan tegas terhadap usaha/kegiatan yang melanggar dan telah menyebabkan penurunan kualitas udara dan melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup. Ancaman hukumannya yaitu sanksi administrasi, ganti kerugian lingkungan, maupun pidana," kata Ardy.
Tidak hanya itu, ujar dia, untuk memastikan dampak pencemaran lingkungan, KLH/BPLH akan melakukan pengujian laboratorium terhadap limbah steel slag yang ditemukan di lokasi.
Jika terbukti mencemari lingkungan, perusahaan wajib melakukan pemulihan lingkungan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.