Kesembilan, penguatan hak-hak tersangka/terdakwa, saksi, dan korban, perlu ada kejelasan mekanisme restitusi sebagai bentuk pemulihan kerugian korban mulai dari proses pengajuan hingga pembayaran dana diterima korban.
“Jaminan adanya pasal-pasal operasional agar hak-hak hak-hak tersangka/terdakwa, saksi, dan korban dapat diakses secara efektif dalam praktik termasuk pihak-pihak yang dibebani kewajiban pemenuhan hak, mekanisme untuk melaporkan dugaan pelanggaran hak-hak hingga konsekuensi-konsekuensi jika terbukti hak-hak tersebut tidak dipenuhi atau dilanggar,” demikian Isnur.
Koalisi Masyarakat Sipil Minta DPR Tak Buru-buru Bahas RUU KUHAP
Isnur mengungkapkan pihaknya mencatat sembilan masalah krusial yang seharusnya diselesaikan dalam RUU KUHAP.