CARAPANDANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah memetakan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024. Hal ini sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang menyatakan 24 daerah melaksanakan PSU.
Komisioner KPU RI, Iffa Rosita menyebut pihaknya telah melakukan pemetaan pelaksanaan PSU tersebut berdasarkan tenggat waktunya. Untuk PSU yang akan segera digelar, disampaikan Koordinator Wilayah (Korwil) KPU RI, yakni berada di empat Kabupaten.
"Tenggat waktu 30 Hari (26 Maret 2025), PSU sebagian wilayah, pertama Kabupaten Barito Utara; kedua Kabupaten Magetan; ketiga Kabupaten Bangka Barat dan keempat Kabupaten Siak," kata Iffa dalam keterangan tertulisnya, Selasa (25/2/2025).
Sementara itu, untuk tenggat waktu selama 45 hari, dilakukan di lima Kabupaten dan satu Kota, yaitu Kota Sabang. Sementara, lima kabupaten yakni Kabupaten Buru, Kepulauan Talaud, Kabupaten Banggai, Kabupaten Bungo, dan Kabupaten Pulau Taliabu.
Selain itu, PSU untuk semua wilayah, dengan tenggat waktu 60 hari tersebar di Kota Banjarbaru, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Tasikmalaya. Kemudian, Kabupaten Empat Lawang, Kabupaten Serang, Kutai Kartanegara, Gorontalo Utara, dan Kabupaten Parigi Moutong.
Iffa lebih lanjut merinci, untuk pelaksanaan PSU dengan tenggat waktu 90 hari tersebar di tiga daerah. Dan, untuk tenggat waktu 180 hari diungkapkannya terdapat di dua daerah pelaksanaan PSU.