Beranda Warta Kementerian Menaker Imbau Perusahaan Beri Pekerja Cuti Bersama Rayakan HUT ke-80 RI

Menaker Imbau Perusahaan Beri Pekerja Cuti Bersama Rayakan HUT ke-80 RI

Yassierli mengatakan, meski ini sifatnya sukarela pemerintah berharap perusahaan memberi ruang seluas-luasnya bagi pekerja untuk terlibat dalam berbagai kegiatan perayaan.

0
Ilustrasi/ Istimewa

CARAPANDANG –  Dalam rangka memperkuat persatuan, kesatuan, dan nasionalisme pemerintah menghimbau kepada perusahaan untuk memberikan kesempatan kepada pekerja dan buruh untuk menikmati cuti bersama pada 18 Agustus 2025  sesuai perubahan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

Seperti yang disampaikan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli cuti bersama ini dimaksudkan agar pekerja dapat turut serta memperingati dan memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.

“Kami berharap seluruh masyarakat, termasuk para pekerja/buruh, dapat berpartisipasi aktif memeriahkan peringatan HUT ke-80 RI,” ujar  Yassierli dalam keterangan resmi, dikutip Sabtu 9 Agustus 2025.

Yassierli mengatakan, meski ini sifatnya sukarela pemerintah berharap perusahaan memberi ruang seluas-luasnya bagi pekerja untuk terlibat dalam berbagai kegiatan perayaan. 

Dan dia pun meminta agar pelaksanaan cuti bersama dibahas secara bersama antara manajemen dan pekerja, sehingga kemeriahan HUT RI tetap terjaga tanpa mengganggu kelancaran usaha.

“Kami ingin kemeriahan HUT ke-80 RI tetap terjaga, sambil memastikan dunia usaha dan industri tetap berjalan,” tegasnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Teratas

Berita Terkait
Berita Terkait