CARAPANDANG – Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menilai penahanan terhadap SSS, mahasiswi Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD) Institut Teknologi Bandung (ITB) merupakan tindakan yang berlebihan dan konyol.
Menurutnya Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo tidak lagi bisa dipandang dan ditempatkan sebagai pribadi, karena keduanya sudah menyatu menjadi institusi publik.
Maka itu, dia menilai penangkapan dan penahanan terhadap mahasiswi ITB tersebut telah melukai demokrasi.
"Jadi polisi sebagai penegak hukum itu lebay (berlebihan) dan tidak mengerti demokrasi," kata Fickar,” ujarnya kepada wartawan, Minggu, 11 Mei 2025.
Maka itu, dia mendesak agar Presiden Prabowo segera menegur aparat kepolisian yang telah menahan SSS itu akibat meme yang dibuatnya. Hal ini penting untuk dilakukan agar citra Presiden Prabowo tidak dicap sebagai pemerintah yang anti demokrasi.
Seperti diketahui, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, SSS dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).