"Ini merupakan serangkaian pengujian pada sarana KRL baru INKA, setelah sebelumnya dilakukan uji statis dan dinamis oleh internal INKA serta Factory Acceptance Test. Pengujian dilakukan di Solo ini untuk menguji performa yang dipersyaratkan pada kontrak, sehingga kami membutuhkan test track yang lebih panjang dibandingkan dengan yang dimiliki di pabrik INKA Madiun," jelasnya.
Setelahnya, INKA menjadwalkan akan mengadakan uji pertama di lintas Jabodetabek sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar,Tata Cara Pengujian, dan Sertifikasi Kelaikan Kereta Api Kecepatan Normal dengan Penggerak Sendiri. Hal itu sebagai persyaratan mutlak kelayakan sarana KRL untuk beroperasi dalam melayani masyarakat.