Beranda Berita RUU Minerba Buka Jalan Koperasi Kelola Tambang Mineral dan Batubara

RUU Minerba Buka Jalan Koperasi Kelola Tambang Mineral dan Batubara

Pemerintah berharap koperasi juga memiliki peran dalam mewujudkan swasembada energi.

0
Istimewa

CARAPANDANG - Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop), Ferry Juliantono mengatakan bahwa revisi UU Minerba telah  membuka jalan bagi badan usaha koperasi untuk mengelola tambang mineral dan batubara.

Menurutnya pemerintah  berharap koperasi juga memiliki peran dalam mewujudkan swasembada energi.  "Kami ingin koperasi sebagai badan usaha bisa masuk ke sektor-sektor usaha dalam mewujudkan swasembada pangan, energi, hingga hilirisasi, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto," ujarnya saat menjadi Keynote Speech pada acara Rakernas Asosiasi Pemasok Energi dan Batubara Indonesia (Aspebindo), di Jakarta, Kamis 27 Februari 2025.

Dia juga mendorong Peraturan Menteri ESDM yang baru bisa mengatur koperasi terlibat di pengelolaan sektor minyak dan gas (migas). Langkah ini merupakan keinginan pemerintah untuk mewujudkan swasembada energi. "Ini harus dilakukan secara inklusif berkelanjutan, dan koperasi rasanya pas untuk ikut andil dalam perjuangan mewujudkan swasembada energi," jelasnya.

Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa sudah ada koperasi yang mampu dan sukses mengelola sumur minyak bekas Pertamina di Muara Enim, Sumsel. Saat ini, koperasi di sektor pertambangan dan penggalian berjumlah 500-an unit.  "Diharapkan, dengan pemberian hak kelola tambang ini, akan tumbuh koperasi-koperasi lainnya. Karena, ada belasan ribu sumur-sumur minyak seperti itu yang bisa dikelola koperasi," papar Ferry.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Teratas

Berita Terkait
Berita Terkait