CARAPANDANG - Wakil Presiden Filipina Sara Duterte mengambil langkah hukum pertama dalam upayanya melawan pemakzulan. Proses tersebut dapat menyebabkan pencopotannya serta larangan seumur hidup dari jabatan publik.
Melansir dari Asia News Network, pada Selasa (18/2/2025), Duterte mengajukan petisi ke Mahkamah Agung (MA) untuk membatalkan dakwaan pemakzulan terhadapnya. Ia menuduh DPR dan Sekretaris Jenderal Reginald Velasco melakukan penyalahgunaan wewenang dengan menunda tiga pengaduan pertama.
Tindakan tersebut diduga dilakukan untuk menghindari batasan konstitusional yang melarang pemakzulan lebih dari satu kali dalam setahun terhadap pejabat yang sama. Sejumlah pendukung Duterte, termasuk pejabat Kota Davao dan pengacara dari Mindanao, juga mengajukan petisi serupa untuk menghentikan pemakzulan.
Pemakzulan Duterte disetujui oleh DPR pada 5 Februari setelah 215 anggota mendukung pengaduan keempat, yang kemudian dikirim ke Senat. Duterte dituduh melakukan pelanggaran konstitusi, penyuapan, korupsi, serta pengkhianatan terhadap kepercayaan publik.
Tuduhan terhadapnya mencakup ancaman pembunuhan terhadap Presiden Ferdinand Marcos Jr., Ibu Negara Liza Araneta-Marcos, serta Ketua DPR Martin Romualdez. Selain itu, ia juga menghadapi tuduhan dugaan penyalahgunaan dana rahasia.