Beranda Hukum dan Kriminal Server di Luar Negeri, Polri Dihadapkan Kendala Penindakan Judol

Server di Luar Negeri, Polri Dihadapkan Kendala Penindakan Judol

0
Polisi menyebut server pengendali judi online ada di luar negeri. Hal tersebut, diakui polisi menjadi salah satu kendala dalam melakukan penindakan hukum.

"Kami berkomitmen menindak bandar judi online beserta afiliasinya. Termasuk, di dalam tubuh Polri kalau ada yang terlibat judi online akan kita tindak," ucap Gatot.

Berdasarkan analisa Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tahun 2023, tercatat 3,2 juta masyarakat Indonesia yang bermain judi online. Atau sekitar 80 persen dengan menyetor deposit di bawah 100 ribu, yakni masyarakat berpenghasilan rendah.

Mereka antara lain, pelajar, mahasiswa, buruh, petani, ibu rumah tangga, dan pegawai. Perputaran uang perjudian online 2024 sebesar Rp600 triliun, dan sebagian besar mengalir ke negara-negara kawasan ASEAN seperti Thailand, Kamboja, dan Filipina.

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Teratas

Berita Terkait
Berita Terkait