SHARE

istimewa

Dia menambahkan penggunaan metode Krejcie dan Morgan merupakan upaya pembuktian publik sesuai dengan amanah UU Pemilu sehingga partai dapat memenuhi syarat keanggotaan sesuai dengan aturan.

"Dalam artian bahwa keanggotaannya bisa dibuktikan. Itu fungsi verifikasi faktual untuk pembuktian," katanya.

Idham menganggap pandangan verifikasi faktual dalam PKPU terbaru menyulitkan partai nonparlemen sebagai sudut pandang berbeda saja karena KPU telah melakukan uji publik sebelum menerapkan metode Krejcie dan Morgan.

"Jadi tentu pendapat ya, itu karena PKPU melalui uji publik. Enggak ada kita mempersulit karena kita lakukan uji publik," ucapnya.

Sistem verifikasi faktual Pemilu 2019 mengambil sampel 10 persen dari jumlah keanggotaan parpol yang diserahkan kepada KPU.

Misalkan, syarat minimal adalah 1.000 anggota, dan parpol menyerahkan keanggotaan untuk dilakukan verifikasi faktual sebanyak 1.100 anggota, maka yang diverifikasi faktual diambil sampel 10 persen dari 1.100 anggota atau hanya 110 anggota.

Demikian pula terhadap syarat minimal 1 per 1.000 dari jumlah penduduk. Misalkan, jumlah penduduk 550.135 jiwa, maka keanggotaan parpol yang diserahkan untuk dilakukan verifikasi faktual sebanyak 550 anggota, dan dari 550 anggota diambil sampel 10 persen dari 550 anggota atau hanya 55 anggota.

Namun, katanya, dengan menggunakan metode Krejcie dan Morgan tidak selalu sama jumlah sampel anggota yang dilakukan verifikasi faktual antara syarat minimal 1.000 anggota atau 1 per 1.000 dari jumlah penduduk.

Sebagai contoh, papar dia, kabupaten berpenduduk 1.200.000 jiwa, maka syarat minimal keanggotaan yang diserahkan adalah 1.000 anggota. Jika parpol menyerahkan data keanggotaan melalui Sipol sebanyak 1.200 anggota, maka jumlah sampel anggota parpol yang dilakukan verifikasi faktual sebanyak 290-an anggota dengan penghitungan metode Krejcie dan Morgan. Sementara, dengan metode tahun 2019 hanya 120 anggota.

Halaman :