SHARE

istimewa

Menyatakan dalam amar putusan mengabulkan permohonan pemohon dilaksanakan PAW anggota DPRD Kota Medan, menarik termohon sebagai anggota DPRD Kota Medan dari PAN setelah terbit surat putusan mahkamah partai dan surat putusan DPP PAN.

Menyetujui PAW anggota DPRD Kota Medan terhadap termohon digantikan pemohon sebagai suara terbanyak berikutnya hasil Pemilu anggota DPRD Kota Medan 2019 dari Kota Medan Dapil 2.

Menginstruksikan DPD PAN Kota Medan segera mengajukan PAW anggota DPRD Kota Medan siswa waktu masa jabatan 2019-2024  kepada pimpinan DPRD Kota Medan sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Jadi perkara ini sudah berproses lama. Bahkan Sudari selaku termohon maupun Zulaspan Tupti selaku pemohon, sudah dipanggil ke mahkamah partai," jelas Bahrum.

 

Halaman :